Struktur Organisasi

Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis disusun untuk memastikan tugas dan fungsi lembaga ini berjalan secara efektif. Struktur organisasi ini mengacu pada peraturan pemerintah daerah yang mengatur tentang tata kelola dinas-dinas pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan perpustakaan dan kearsipan.
Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis:
- Kepala Dinas
- Bertanggung jawab atas keseluruhan manajemen, operasional, dan strategi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ciamis.
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan, pengambilan keputusan strategis, serta pelaporan kepada Bupati dan pihak terkait.
- Sekretaris Dinas
- Membantu Kepala Dinas dalam mengelola administrasi dinas dan bertanggung jawab atas kelancaran fungsi internal.
- Mengawasi dan mengoordinasikan unit-unit di bawah Dinas agar berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
- Bidang Perpustakaan
- Kepala Bidang Perpustakaan: Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan perpustakaan, meliputi layanan perpustakaan, pengembangan koleksi, dan promosi literasi.
- Seksi Layanan Perpustakaan: Bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat terkait peminjaman, pengelolaan koleksi, dan akses informasi di perpustakaan.
- Seksi Pengembangan Perpustakaan: Bertanggung jawab atas pengembangan koleksi perpustakaan, pembinaan perpustakaan desa atau sekolah, serta peningkatan kualitas literatur dan literasi masyarakat.
- Kepala Bidang Perpustakaan: Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan perpustakaan, meliputi layanan perpustakaan, pengembangan koleksi, dan promosi literasi.
- Bidang Kearsipan
- Kepala Bidang Kearsipan: Memimpin pengelolaan arsip daerah, baik arsip aktif maupun arsip inaktif, serta menjaga kelestarian dokumen penting pemerintahan.
- Seksi Pengelolaan Arsip: Mengelola dan mengatur arsip-arsip pemerintah daerah yang masih aktif dan diperlukan untuk administrasi.
- Seksi Pemeliharaan dan Pemusnahan Arsip: Mengelola arsip yang sudah tidak aktif, termasuk proses penyimpanan jangka panjang, digitalisasi arsip, serta prosedur pemusnahan arsip yang tidak lagi digunakan.
- Kepala Bidang Kearsipan: Memimpin pengelolaan arsip daerah, baik arsip aktif maupun arsip inaktif, serta menjaga kelestarian dokumen penting pemerintahan.
- Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pelayanan Arsip
- Bertanggung jawab atas pengembangan sistem informasi untuk memudahkan layanan perpustakaan dan kearsipan, seperti perpustakaan digital dan sistem manajemen arsip digital.
- Mengelola layanan arsip untuk instansi pemerintah dan masyarakat, serta memastikan aksesibilitas arsip yang diperlukan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengelola administrasi umum dan kepegawaian dinas, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan logistik.
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Bertugas merencanakan program kerja dinas, pengelolaan anggaran, serta mengawasi penggunaan keuangan dan anggaran yang telah dialokasikan untuk kegiatan perpustakaan dan kearsipan.
Fungsi dan Tanggung Jawab Masing-masing Unit:
- Kepala Dinas: Menyusun kebijakan strategis dan bertanggung jawab atas keberhasilan program dinas.
- Bidang Perpustakaan: Fokus pada pengelolaan perpustakaan umum, pengembangan koleksi buku, serta promosi literasi dan minat baca.
- Bidang Kearsipan: Mengelola seluruh arsip penting pemerintahan, termasuk penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan arsip sesuai peraturan yang berlaku.
- Bidang Pengembangan Sistem Informasi: Menyediakan layanan berbasis digital, meningkatkan aksesibilitas, serta modernisasi perpustakaan dan kearsipan.
- Sekretariat: Menyediakan dukungan administratif, keuangan, dan perencanaan program bagi seluruh unit dinas.
Struktur organisasi ini mendukung sinergi antarbidang untuk memastikan program pengembangan literasi dan pengelolaan arsip berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.